BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Hakekat
Islam, Budaya dan Globalisasi
a.
Islam
Dari segi kebahasaan, Islam berasal dari
bahasa Arab yaitu dari kata salima yang mengandung arti selamat,
sentosa, dan damai. Dari kata salima yang berrti berserah diri masuk dalam
kedamaian. Oleh sebab itu orang yang berserah diri, patuh dan taat kepada Allah
SWT disebut sebagai orang muslim (Witho, 2010).
Islam adalah agama yang diturunkan kepada manusia
sebagai rohmat bagi alam semesta. Ajaran-ajarannya selalu membawa kemaslahatan
bagi kehidupan manusia di dunia ini. Allah swt sendiri telah menyatakan hal
ini, sebagaimana yang tersebut dalam ( QS Toha : 2 ) : “ Kami tidak
menurunkan Al Qur’an ini kapadamu agar kam menjadi susah “. Artinya bahwa
umat manusia yang mau mengikuti petunjuk Al Qur’an ini, akan dijamin oleh Allah
bahwa kehidupan mereka akan bahagia dan sejahtera dunia dan akherat. Sebaliknya
siapa saja yang membangkang dan mengingkari ajaran Islam ini, niscaya dia akan
mengalami kehidupan yang sempit dan penuh penderitaan (Anonim, 2009).
Ajaran-ajaran Islam yang penuh dengan kemaslahatan
bagi manusia ini, tentunya mencakup segala aspek kehidupan manusia. Tidak ada
satupun bentuk kegiatan yang dilakukan manusia, kecuali Allah telah meletakkan
aturan-aturannya dalam ajaran Islam ini. Kebudayaan adalah salah satu dari sisi
pentig dari kehidupan manusia, dan Islampun telah mengatur dan memberikan batasan-batasannya.Tulisan
di bawah ini berusaha menjelaskan relasi antara Islam dan budaya. Walau singkat
mudah-mudahan memberkan sumbangan dalam khazanah pemikian Islam (Anonim, 2009).
b.
Budaya
Budaya secara harfiyah berasal dari Bahasa Latin
yaitu Colere yang berarti mengerjakan dan mengolah ( menurut
Soerjanto Poespowardojo 1993 ). Kata budaya merupakan bentuk majemuk kata budi-daya
yang berarti cipta, karsa, dan rasa. Sebenarnya kata budaya hanya dipakai
sebagai singkatan kata kebudayaan, yang berasal dari Bahasa Sangsekerta budhayah yaitu bentuk jamak dari budhi yang
berarti budi atau akal. Budaya atau kebudayaan dalam Bahasa Belanda di
istilahkan dengan kata culturur.
Dalam bahasa Inggris culture (Nugroho, 2011).
Berikut definisi budaya menurut para ahli (Nugroho,
2011):
§
E. B. Tylor, kebudayaan adalah kompleks yang menyangkut
pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan
kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia
sebagai anggota masyarakat.
§
L. Kroeber dan
C. Kluckhohn, definisi
kebudayaan dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa tipe definisi yaitu
kebudayaan sebagai tingkah laku yang dipelajari sampai ke tradisi-tradisi,
alat-alat untuk memecahkan masalah, produk atau artefak, ide-ide simbol, dan
lain-lain.
Ditinjau dari sudut Bahasa Indonesia, kebudayaan
berasal dari bahasa Sansakerta “Buddhayah”, yaitu bentuk jamak
dari buddhi yang berarti budi atau akal. Pendapat
lain megatakan juga bahwa kata budaya adalah sebagai suatu perkembangan dari
kata majemuk budidaya, yang mempunyai arti “daya” dan “budi”. Karena itu mereka
membedakan antara budaya dan kebudayaan. Sedangkan budaya sendiri adalah daya
dari budi yang berupa cipta, karsa dan rasa; dan kebudayaan adalah hasil
dari cipta, karsa dan rasa tersebut (Nugroho, 2011).
Selain itu terdapat tiga wujud kebudayaan yaitu (Nugroho, 2011):
1)
Wujud
pikiran, gagasan, ide-ide, norma-norma, peraturan,dan sebagainya. Wujud pertama
dari kebudayaan ini bersifat abstrak, berada dalam pikiran masing-masing
anggota masyarakat di tempat kebudayaan itu hidup;
2)
Aktifitas kelakuan berpola manusia dalam
masyarakat. Sistem sosial terdiri atas aktifitas-aktifitas manusia yang saling
berinteraksi, berhubungan serta bergaul satu dengan yang lain setiap saat dan
selalu mengikuti pola-pola tertentu berdasarkan adat kelakuan. Sistem sosial
ini bersifat nyata atau konkret;
3)
Wujud fisik, merupakan seluruh total hasil
fisik dari aktifitas perbuatan dan karya manusia dalam masyarakat.
c.
Globalisasi
Berdasarkan istilah globalisasi berasal dari kata “global”
yang berarti universal (Nurida, 2012).
Berikut pengertian mglobalisasi menurut para ahli (Nurida, 2012):
§ Barker (2004), globalisasi
adalah koneksi global ekonomi,social, budaya, dan politik yang semakin mengarah
ke berbagai arah diseluruh penjuru dunia dan merasuk kedalam kesadaran kita.
§ Robertson
(1992), globalisasi mengacu pada penyempitan dunia secara intensif dan
peningkatan kesadaran manusia akan dunia, dengan semakin meningkatnya koneksi
global dan pemahaman masyarakat akan koneksi tersebut.
§
Achmad Suparman, globalisasi adalah suatu proses
menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di
dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah.
Berdasarkan
pandangan para ahli, ada 2 pendapat (Nurida, 2012);
1. Sebagai
proses pengecilan dunia/mengubah dunia seolah-olah menjadi sebuah perkampungan
kecil.
2.
Sebagai penyatuan masyarakat dunia dari sisi gaya hidup, orientasi dan budaya.
Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa globalisasi
sebagai proses yang menghasilkan dunia tunggal dan terdapat sikap yang saling
ketergantungan sehingga benar-benar mengglobal.
2.2
Hubungan
antara Islam, Budaya dan Globalisasi
a.
Islam
dan Budaya
Agama dalam pengertian “Addien”, sumbernya
adalah wahyu dari Tuhan khususnya agama Islam. Seorang ahli sejarah dan
kebudayaan dunia barat bernama Prof. H.A. Gibb menulis dalam bukunya : “Wither
Islam” : “Islam is indeed much more than a system of thologi, it is a
complete civilization” (Islam adalah lebih daripada suatu cara – cara
peribadatan saja, tetapi merupakan suatu kebudayaan dan peradaban yang
lengkap). Kelebihan Islam dari agama – agama lain, bahwa Islam memberikan dasar
yang lengkap bagi kebudayaan dan peradaban (Pratama, 2010).
Oleh karena itu agama Islam agama fitrah bagi manusia,
agama hakiki yang murni, terjaga dari kesalahan dan tidak berubah – ubah.
Ingatlah ayat suci Al – Qur’an yang artinya “Hadapkanlah mukamu kepada agama
yang benar : fitrah Tuhan yang telah menjadikan manusia atasnya, tidak dapat
mengganti kepada makhluk Tuhan. Demikianlah Agama yang benar, tetapi kebanyakan
manusia tidak mengetahui”. (QS. Ar-Ruum : 30) (Pratama, 2010).
Berdasarkan sumber – sumber tersebut maka dapat ditegaskan
bahwa Agama mutlak ciptaan Allah SWT dan kebudayaan itu sendiri hasil pemikiran
manusia yang tingkat kebenarannya/kefitrahannya tidak mungkin melebihi Agama
(Pratama, 2010).
Sebagian ahli kebudayaan memandang bahwa kecenderungan
untuk berbudaya merupakan dinamik ilahi. Bahkan menurut Hegel, keseluruhan
karya sadar insani yang berupa ilmu, tata hukum, tatanegara, kesenian, dan
filsafat tak lain daripada proses realisasidiri dari roh ilahi. Sebaliknya
sebagian ahli, seperti Pater Jan Bakker, dalam bukunya “Filsafat Kebudayaan”
menyatakan bahwa tidak ada hubungannya antara agama dan budaya, karena
menurutnya, bahwa agama merupakan keyakinan hidup rohaninya pemeluknya, sebagai
jawaban atas panggilan ilahi. Keyakinan ini disebut Iman, dan Iman merupakan
pemberian dari Tuhan, sedang kebudayaan merupakan karya manusia. Sehingga
keduanya tidak bisa ditemukan. Adapun menurut para ahli Antropologi,
sebagaimana yang diungkapkan oleh Drs. Heddy S. A. Putra, MA bahwa agama
merupakan salah satu unsur kebudayaan. Hal itu, karena para ahli Antropologi
mengatakan bahwa manusia mempunyai akal-pikiran dan mempunyai sistem
pengetahuan yang digunakan untuk menafsirkan berbagai gejala serta
simbol-simbol agama. Pemahaman manusia sangat terbatas dan tidak mampu mencapai
hakekat dari ayat-ayat dalam kitab suci masing- masing agama. Mereka hanya
dapat menafsirkan ayat-ayat suci tersebut sesuai dengan kemampuan yang ada (Anonim,
2009).
Agama telah menjadi hasil kebudayaan manusia. Berbagai
tingkah laku keagamaan, masih menurut ahli antropogi,bukanlah diatur oleh ayat-
ayat dari kitab suci, melainkan oleh interpretasi mereka terhadap ayat-ayat
suci tersebut. Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa para ahli
kebudayaan mempunyai pendapat yang berbeda di dalam memandang hubungan antara
agama dan kebudayaan. Kelompok pertama menganggap bahwa Agama merupakan sumber
kebudayaaan atau dengan kata lain bahwa kebudayaan merupakan bentuk nyata dari
agama itu sendiri. Pendapat ini diwakili oleh Hegel. Kelompok kedua, yang di
wakili oleh Pater Jan Bakker, menganggap bahwa kebudayaan tidak ada hubungannya
sama sekali dengan agama. Dan kelompok ketiga, yang menganggap bahwa agama
merupakan bagian dari kebudayaan itu sendiri.
Untuk melihat manusia dan kebudayaannya, Islam
tidaklah memandangnya dari satu sisi saja. Islam memandang bahwa manusia
mempunyai dua unsur penting, yaitu unsur tanah dan unsur ruh yang ditiupkan
Allah kedalam tubuhnya. Ini sangat terlihat jelas di dalam firman Allah Qs As
Sajdah 7-9 : “ ( Allah)-lah Yang memulai penciptaan manusia dari tanah,
kemudian Dia menciptakan keturunannya dari saripati air yan hina ( air mani ).
Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalam ( tubuh )-nya roh (
ciptaan)-Nya “. Selain menciptakan manusia, Allah SWT juga menciptakan
makhluk yang bernama Malaikat, yang hanya mampu mengerjakan perbuatan baik
saja, karena diciptakan dari unsur cahaya. Dan juga menciptakan Syetan atau
Iblis yang hanya bisa berbuat jahat , karena diciptkan dari api. Sedangkan
manusia, sebagaimana tersebut di atas, merupakan gabungan dari unsur dua
makhluk tersebut (Anonim, 2009).
Dalam suatu hadits disebutkan bahwa manusia ini
mempunyai dua pembisik ; pembisik dari malaikat , sebagi aplikasi dari unsur
ruh yang ditiupkan Allah, dan pembisik dari syetan, sebagai aplikasi dari unsur
tanah. Kedua unsur yang terdapat dalam tubuh manusia tersebut, saling
bertentangan dan tarik menarik. Ketika manusia melakukan kebajikan dan
perbuatan baik, maka unsur malaikatlah yang menang, sebaliknya ketika manusia
berbuat asusila, bermaksiat dan membuat kerusakan di muka bumi ini, maka unsur
syetanlah yang menang. Oleh karena itu, selain memberikan bekal, kemauan dan
kemampuan yang berupa pendengaran, penglihatan dan hati, Allah juga memberikan
petunjuk dan pedoman, agar manusia mampu menggunakan kenikmatan tersebut untuk
beribadat dan berbuat baik di muka bumi ini (Anonim, 2009).
Bagi mazhab positivis, agama sebagaimana juga seni dan
sains, adalah bagian dari puncak ekspresi kebudayaan sehingga keduanya sering
dikategorikan sebagai peradaban, dan bukan sekedar culture. Namun bagi
Islam, kebudayaan adalah perpanjangan dari perilaku agama. Agama bagaikan ruh
dari langit, sedangkan buaya adalah jasad bumi yang siap menerima ruh agama
sehingga pertemuan antaranya melahirkan peradaban. Budaya adalah tempat Tuhan
untuk berainkarnasi melalui asma, kehendak dan ilmuNya untuk mengaktualkan
diriNya. Agama sebagai makna dan budaya sebagai bahasanya. Agama sebagai maksud
da tujuan dan budaya sebagai sarananya (Haidar dan Yani, 2011: 91-92).
Allah telah memberikan kepada manusia sebuah kemampuan
dan kebebasan untuk berkarya, berpikir dan menciptakan suatu kebudayaan. Di
sini, Islam mengakui bahwa budaya merupakan hasil karya manusia. Sedang agama
adalah pemberian Allah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Yaitu suatu
pemberian Allah kepada manusia untuk mengarahkan dan membimbing karya-karya
manusia agar bermanfaat, berkemajuan, mempunyai nilai positif dan mengangkat
harkat manusia. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu beramal dan berkarya,
untuk selalu menggunakan pikiran yang diberikan Allah untuk mengolah alam dunia
ini menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan manusia. Dengan demikian,
Islam telah berperan sebagai pendorong manusia untuk “ berbudaya “. Dan
dalam satu waktu Islamlah yang meletakkan kaidah, norma dan pedoman. Sampai
disini, mungkin bisa dikatakan bahwa kebudayaan itu sendiri, berasal dari
agama. Teori seperti ini, nampaknya lebih dekat dengan apa yang dinyatakan
Hegel di atas (Anonim, 2009).
Sikap Islam
terhadap Kebudayaan
Islam, sebagaimana telah diterangkan di atas, datang
untuk mengatur dan membimbing masyarakat menuju kepada kehidupan yang baik dan
seimbang. Dengan demikian Islam tidaklah datang untuk menghancurkan budaya yang
telah dianut suatu masyarakat, akan tetapi dalam waktu yang bersamaan Islam
menginginkan agar umat manusia ini jauh dan terhindar dari hal-hal yang yang
tidak bermanfaat dan membawa madlarat di dalam kehidupannya, sehingga Islam
perlu meluruskan dan membimbing kebudayaan yang berkembang di masyarakat menuju
kebudayaan yang beradab dan berkemajuan serta mempertinggi derajat kemanusiaan
(Pratama, 2010).
Prinsip semacam ini, sebenarnya telah menjiwai isi
Undang-undang Dasar Negara Indonesia, pasal 32, walaupun secara praktik dan perinciannya
terdapat perbedaan-perbedaan yang sangat menyolok. Dalam penjelasan UUD pasal
32, disebutkan : “ Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya
dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang
dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta
mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia “ (Pratama, 2010).
Dari situ, Islam telah membagi budaya menjadi tiga
macam (Pratama, 2010) :
Pertama : Kebudayaan yang tidak bertentangan dengan Islam. Dalam
kaidah fiqh disebutkan : “ al adatu muhakkamatun “ artinya
bahwa adat istiadat dan kebiasaan suatu masyarakat, yang merupakan bagian dari
budaya manusia, mempunyai pengaruh di dalam penentuan hukum. Tetapi yang perlu
dicatat, bahwa kaidah tersebut hanya berlaku pada hal-hal yang belum ada
ketentuannya dalam syareat, seperti ; kadar besar kecilnya mahar dalam
pernikahan, di dalam masyarakat Aceh, umpamanya, keluarga wanita biasanya,
menentukan jumlah mas kawin sekitar 50-100 gram emas. Dalam Islam budaya itu
syah-syah saja, karena Islam tidak menentukan besar kecilnya mahar yang harus
diberikan kepada wanita. Menentukan bentuk bangunan Masjid, dibolehkan memakai
arsitektur Persia, ataupun arsitektur Jawa yang berbentuk Joglo.
Untuk hal-hal yang sudah ditetapkan ketentuan dan
kreterianya di dalam Islam, maka adat istiadat dan kebiasaan suatu masyarakat
tidak boleh dijadikan standar hukum. Sebagai contoh adalah apa yang di tulis
oleh Ahmad Baaso dalam sebuah harian yang menyatakan bahwa menikah antar agama
adalah dibolehkan dalam Islam dengan dalil “ al adatu muhakkamatun “
karena nikah antar agama sudah menjadi budaya suatu masyarakat, maka dibolehkan
dengan dasar kaidah di atas. Pernyataan seperti itu tidak benar, karena Islam telah
menetapkan bahwa seorang wanita muslimah tidak diperkenankan menikah dengan
seorang kafir.
Kedua : Kebudayaan yang sebagian unsurnya bertentangan
dengan Islam , kemudian di “ rekonstruksi” sehingga menjadi Islami. Contoh
yang paling jelas, adalah tradisi Jahiliyah yang melakukan ibadah haji dengan
cara-cara yang bertentangan dengan ajaran Islam , seperti lafadh “ talbiyah
“ yang sarat dengan kesyirikan, thowaf di Ka’bah dengan telanjang. Islam datang
untuk meronstruksi budaya tersebut, menjadi bentuk “ Ibadah” yang telah
ditetapkan aturan-aturannya. Contoh lain adalah kebudayaan Arab untuk
melantukan syair-syair Jahiliyah. Oleh Islam kebudayaan tersebut tetap
dipertahankan, tetapi direkonstruksi isinya agar sesuai dengan nilai-nilai
Islam.
Ketiga: Kebudayaan yang bertentangan dengan Islam. Seperti,
budaya “ ngaben “ yang dilakukan oleh masyarakat Bali. Yaitu upacara
pembakaran mayat yang diselenggarakan dalam suasana yang meriah dan gegap
gempita, dan secara besar-besaran. Ini dilakukan sebagai bentuk penyempurnaan
bagi orang yang meninggal supaya kembali kepada penciptanya. Upacara semacam
ini membutuhkan biaya yang sangat besar. Hal yang sama juga dilakukan oleh
masyarakat Kalimantan Tengah dengan budaya “tiwah“, sebuah upacara
pembakaran mayat. Bedanya, dalam “tiwah” ini dilakukan pemakaman jenazah
yang berbentuk perahu lesung lebih dahulu. Kemudian kalau sudah tiba masanya,
jenazah tersebut akan digali lagi untuk dibakar. Upacara ini berlangsung sampai
seminggu atau lebih. Pihak penyelenggara harus menyediakan makanan dan minuman
dalam jumlah yang besar , karena disaksikan oleh para penduduk dari desa-desa
dalam daerah yang luas. Di daerah Toraja, untuk memakamkan orang yan meninggal,
juga memerlukan biaya yang besar. Biaya tersebut digunakan untuk untuk
mengadakan hewan kurban yang berupa kerbau. Lain lagi yang dilakukan oleh
masyarakat Cilacap, Jawa tengah. Mereka mempunyai budaya “ Tumpeng Rosulan
“, yaitu berupa makanan yang dipersembahkan kepada Rosul Allah dan tumpeng lain
yang dipersembahkan kepada Nyai Roro Kidul yang menurut masyarakat setempat
merupakan penguasa Lautan selatan ( Samudra Hindia ).
Hal-hal di atas merupakan sebagian contoh kebudayaan
yang bertentangan dengan ajaran Islam, sehingga umat Islam tidak dibolehkan
mengikutinya. Islam melarangnya, karena kebudayaan seperti itu merupakan
kebudayaan yang tidak mengarah kepada kemajuan adab, dan persatuan, serta tidak
mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia, sebaliknya justru merupakan
kebudayaan yang menurunkan derajat kemanusiaan. Karena mengandung ajaran yang
menghambur-hamburkan harta untuk hal-hal yang tidak bermanfaat dan menghinakan
manusia yang sudah meninggal dunia.
Dalam hal ini al Kamal Ibnu al Himam, salah satu ulama
besar madzhab hanafi mengatakan : “ Sesungguhnya nash-nash syareat jauh
lebih kuat daripada tradisi masyarakat, karena tradisi masyarakat bisa saja
berupa kebatilan yang telah disepakati, seperti apa yang dilakukan sebagian
masyarakat kita hari ini, yang mempunyai tradisi meletakkan lilin dan
lampu-lampu di kuburan khusus pada malam- malam lebaran”. Sedang nash
syareat, setelah terbukti ke-autentikannya, maka tidak mungkin mengandung
sebuah kebatilan. Dan karena tradisi, hanyalah mengikat masyarakat yang
menyakininya, sedang nash syare’at mengikat manusia secara keseluruhan., maka
nash jauh lebih kuat. Dan juga, karena tradisi dibolehkan melalui perantara
nash, sebagaimana yang tersebut dalam hadits : “ apa yang dinyatakan oleh
kaum muslimin baik, maka sesuatu itu baik “(Pratama, 2010).
b.
Islam
dan Globalisasi
Fenomena kehidupan saat ini menarik untuk dicermati.
Realita kehidupan tak ubahnya seperti dunia di dalam rumah; semua sudah tidak
mengenal jarak dan waktu. Apa yang terjadi di belahan dunia timur bisa
disaksikan dengan cepat oleh penduduk dunia belahan Barat, begitu pula
sebaliknya. Tak heran muncul sebuah adagium “dunia ini sudah menjadi desa
buana”. Sudah tak ada yang tersimpan. Semua serba transparan (Bara, 2007).
Fakta tersebut telah menunjukan adanya sebuah bukti
bahwa manusia telah menampilkan keberhasilannya dalam bidang sains dan
teknologi, terutama dalam mengakses informasi. Dari sini tentu kita akan
sepakat bahwa informasi adalah kebutuhan dhorûri (primer) bagi setiap manusia.
Siapa yang mampu menguasai informasi, maka ia akan menguasai dunia.
Sesungguhnya fenomena globalisasi sudah lama muncul.
Hanya saja istilah ini baru muncul ke permukaan. Terma “globalisasi”
berasal dari bahasa Inggris “globalization” yang berarti menyebar
luaskan serta memperluas jangkauan sesuatu agar menyentuh semua lapisan (Bara,
2007).
Globalisasi tidak hanya digunakan dalam bidang ekonomi
saja, namun merupakan “ajakan” untuk mengadopsi paradigma tertentu (baca:
Barat). Hal inilah yang kemudian banyak disoroti oleh para pengamat bahwa
globalisasi sebenarnya tidak jauh beda dengan “amerikanisasi” (Bara,
2007).
Hal tersebut sangat jelas kita lihat dalam fakta yang
terjadi di akhir-akhir ini; globalisasi hanyalah usaha Amerika untuk memperkuat
hegemoni terhadap dunia. Banyak cara untuk melegitimasi hegemoni tersebut.
Melalui lembaga-lembaga dunia seperti IMF dan bank dunia, mereka berusaha
menguasai roda perekonomian dunia. Negara yang dianggap “penghalang” terpaksa
harus disingkirkan dan harus diberi pelajaran. “Drama” tersebut bisa kita lihat
dalam tragedi kemanusiaan di Afganistan, Palestina, Iran, Sudan dan selanjutnya
entah negara mana lagi yang akan menjadi mangsa selanjutnya. Menyadari
penyimpangan yang terjadi pada arti hakiki globalisasi tersebut, maka kita
sebagai seorang muslim dituntut untuk bisa bersikap obyektif yaitu mampu
melakukan pemilahan antara nilai-nilai positif (haq) dan nilai-nilai negatif
(bâthil), agar sebagai umat Islam, kita tidak terjebak dalam jaring-jaring
hegemoni Barat (Bara, 2007).
Kita menyadari bahwa globalisasi adalah trend
sekaligus produk sejarah yang sedang terjadi dan kita alami. Kita tidak punya
kekuatan untuk menolak apalagi lari dari kenyataan sejarah ini. Yang mesti kita
lakukan adalah melakukan gerakan dinamis bersama arus ini yaitu dengan menjaga
diri agar tidak kehilangan kendali serta jati diri (Bara, 2007).
Sikap Islam terhadap Globalisasi
Menghadapi fenomena globalisasi, umat Islam lebih
dituntut menjaga dua poin penting yaitu, pengokohan identitas dan reaksi timbal
balik dengan fenomena tersebut. Pengokohan identitas bagi umat Islam ibarat
imunisasi terhadap berbagai unsur buruk dan destruktif dalam gelombang
globalisasi. Selain itu, dunia Islam juga harus menjaga persatuan dan
kekompakan guna menjalin kerjasama erat di berbagai bidang. Hal itu akan sangat
diperlukan di saat terjadi benturan dengan budaya asing. Bagaimanapun juga
penolakan terhadap sebuah kebudayaan akan menuai ketidakpuasan dari pihak
terkait dan hal ini telah terjadi (Islam Syiah, 2007).
Tahap pengokohan identitas itu bukan berarti bahwa
dunia Islam harus menutup seluruh pintu terhadap budaya asing. Karena jika
tahap pengokohan identitas dilakukan dengan baik, umat Islam bahkan tidak perlu
menututp satu pintu pun mengingat mereka terlebih dahulu telah membentengi diri
mereka. Adapun poin kedua adalah reaksi timbal balik dunia Islam menghadapi
globalisasi. Pada hakikatnya globalisasi merupakan sarana terbaik bagi umat
Islam untuk memperkenalkan budaya dan ajaran Islam ke seluruh penjuru dunia.
Seperti yang telah tercantum dalam Al Quran bahwa tidak ada pemaksaan dalam
agama, umat Islam dapat menawarkan budaya, ideologi, dan gaya hidup Islami,
kepada dunia dengan menampilkan keteladanan Rasulullah dan para nabi lainnya.
Tauhid, kesederhanaan, kejujuran, dan etika, merupakan di antara hikmah Islami
yang saat ini dinanti umat manusia modern. Peluang inilah yang harus
dimanfaatkan dengan baik oleh umat Islam dalam mewujudkan kehidupan dan
masyarakat yang diridhoi oleh Allah (Islam Syiah, 2007).
Menghadapi era globalisasi, sikap kaum muslimin bisa
dikatakan terbagi menjadi beberapa macam: Pertama, mengikutinya secara mutlak.
Mereka meyakini bahwa apa yang ada di balik globalisasi dan semua hal yang
berbau westernisasi adalah sebuah standar ideal yang perlu untuk ditiru. Sikap
semacam inilah yang hanya akan menenggelamkan umat islam dari peredaranya.
Kedua, mereka yang menolak secara keseluruhan. Golongan inilah yang
diistilahkan oleh Prof. Dr. Yusuf Qordhowi sebagai kelompok “penakut”. Mereka
takut untuk berhadapan secara langsung dengan peradaban Barat. Hal itu dinilai
tidak “fair” karena dianggap lari dari kenyataan yang ada. Mereka menutup pintu
rapat-rapat terhadap hembusan angin globalisasi karena takut terkena debu dan
polusi peradaban. Padahal sejatinya mereka membutuhkan udara. Ketiga, golongan
moderat (berada ditengah-tengah). Golongan inilah yang menjadi cerminan sikap
ideal seorang muslim. Mereka sadar bahwa menutup diri serta mengisolasi diri
dari dunia luar hanyalah usaha yang sia-sia belaka dan tak berguna. Mereka
meyakini bahwa Islam adalah agama yang selaras dengan kemajuan zaman. Allah
Swt. berfirman : “Dan tidaklah Kami utus kamu (wahai Muhammad) kecuali
sebagai rahmat untuk sekalian manusia” (Bara, 2007).
Pertanyaan selanjutnya yang mengemuka adalah tentang
masa depan umat islam. Setidaknya ada dua prediksi; Pertama, pesimistik. Sikap
ini muncul karena melihat realita yang ada dalam tubuh umat islam sekarang,
dimana untuk ukuran perkembangan sains dan teknologi umat islam berada dalam
posisi yang paling bawah dan sangat termarjinalkan. Permasalahan umat islam
saat ini semakin kompleks. Terjadinya dekadensi moral, kesenjangan sosial,
keterbelakangan, serta pelanggaran HAM telah begitu memprihatinkan. Inilah
masalah-masalah yang sedang dihadapi umat islam. Untuk memperbaikinya umat
membutuhkan waktu yang lama. Kedua, optimistik. Sikap ini didasarkan pada
pengamatan sejarah, dimana kita pernah mengukir kejayaan di masa lampau. Dengan
sikap yang seperti itu, mereka meyakini bahwa kemajuan peradaban akan terus
berputar dan bergantian di antara manusia (Bara, 2007).
Sebagai umat islam, kita berkewajiban untuk berjuang
dan menjunjung tinggi agama Islam. Ada beberapa tawaran alternatif: (1).
Mengembalikan kesadaran umat islam yang selama ini “tertidur”. Ajaran islam
harus disampaikan untuk kemaslahatan dan pencerahan manusia. (2). Bersikap
inklusif terhadap budaya luar, karena sikap mengisolasi diri adalah sikap yang
bertentangan dengan ajaran islam ( Al-hujrat 13). (3). Berpegang teguh pada
ajaran Islam sebagai sumber inspirasi peradaban. Dan yang terpenting adalah merealisasikannya
dalam kehidupan sehari-hari (Bara, 2007).
c.
Budaya
dan Globalisasi
Globalisasi memengaruhi hampir semua aspek yang ada di masyarakat,
termasuk diantaranya aspek budaya. Kebudayaan dapat diartikan sebagai nilai-nilai (values)
yang dianut oleh masyarakat ataupun persepsi yang dimiliki oleh warga
masyarakat terhadap berbagai hal. Baik nilai-nilai maupun persepsi berkaitan
dengan aspek-aspek kejiwaan/psikologis, yaitu apa yang terdapat dalam alam
pikiran. Aspek-aspek kejiwaan ini menjadi penting artinya apabila disadari,
bahwa tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh apa yang ada dalam alam
pikiran orang yang bersangkutan. Sebagai salah satu hasil pemikiran dan
penemuan seseorang adalah kesenian, yang merupakan subsistem dari kebudayaan
(Wikipedia, 2012).
Globalisasi sebagai sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentu
keseluruh dunia (sehingga menjadi budaya dunia atau world culture) telah terlihat semenjak lama. Cikal bakal dari
persebaran budaya dunia ini dapat ditelusuri dari perjalanan para penjelajah Eropa Barat ke berbagai
tempat di dunia ini (Wikipedia, 2012).
Namun, perkembangan globalisasi kebudayaan secara
intensif terjadi pada awal ke-20 dengan berkembangnya teknologi komunikasi. Kontak melalui media
menggantikan kontak fisik sebagai sarana utama komunikasi antar bangsa.
Perubahan tersebut menjadikan komunikasi antar bangsa lebih mudah dilakukan,
hal ini menyebabkan semakin cepatnya perkembangan globalisasi kebudayaan
Wikipedia, 2012).
Sikap Islam terhadap Budaya dan Globalisasi
Realitas ini menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia
yang mayoritasnya muslim untuk gigih memperjuangkan kemandirian politik,
ekonomi dan moral bangsa dengan pembinaan mental karakter, moral/akhlak umat
islam, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilandasi keimanan,
ketaqwaan kepada Allah SWT dalam membentengi diri dari pengaruh buruk budaya
negatif dari bangsa yang sekuler.
Terdapat 3 sikap umat Islam terhadap globalisasi budaya antara lain
(Nurida, 2012):
1) Kelompok Pro globalisasi.
Mereka adalah orang-orang yang menyambut adanya
globalisasi dengan senang tanpa ada batas dan tanpa sikap kritis terhadap unsur
negatif globalisasi.
2) Kelompok Kontra globalisasi.
Mereka adalah orang-orang yang berpegang teguh dengan
semua yang berbau klasik dan tradisional dan sangat anti terhadap segala yang
baru.
3) Kelompok Moderat
Adalah orang-orang yang bersikap terbuka terhadap
globalisasi, namun disertai sikap kritis dan kewaspadaan. Kelompok ini adalah
kelompok yang paling dianjurkan karena dapat membantu perkembangan umat islam.
Sikap yang wajib dimiliki oleh kelompok
ini ; terbuka, kritis, bangga dengan identitas dirinya sebagai umat islam,
yakin dan memegang teguh ajaran Allah SWT.
Globalisasi tidak akan berlanjut hingga timbulnya
kebudayaan universal yang tunggal. Norma yang seharusnya menyertai kenyataan
globalisasi adalah upaya saling kenal, dan saling apresiasi antar budaya dan
antar bangsa, tanpa ada yang merasa superior dan memandang inferior pihak
lainnya. Perkembangan kebudayaan selalu diiringi daya preservative dan daya
progresif sehingga perkembangan kebudayaan menjadi suatu evolusi kreatif dalam
menghadapi globalisasi sebagai tantangan (Nurida, 2012).
Islam memandang budaya dan globalisasi sebagai sebuah
tantangan/challenge untuk membangkitkan budaya islam dengan mengambil hal-hal
baik dan positif dari globalisasi seperti sikap disiplin, kebersihan, tanggung
jawab, etos kerja yang tinggi dan lainnya. Namun islam juga melindungi umatnya
dari pengaruh negatif globalisasi dengan ajaran Allah SWT sebagai respon/jawaban
terhadap tantangan/challenge tersebut (Nurida, 2012).
Demikian Islam yang terbuka pada fenomena globalisasi
dan budaya tetapi tidak menerima sepenuhnya tanpa adanya sikap kritis dan
proses seleksi. Islam akan menerima budaya dan globalisasi apabila memberikan
kemaslahatan bagi umatnya. Islam memberikan kebebasan bagi umatnya untuk maju,
makanya Rasulullah SAW mengatakan, “antum a’lamu bi umuri dunyakum”,
artinya kalian lebih tahu dalam urusan dunia kalian. Hadits ini menunjukkan
bahwa Rasulullah memberikan kebebasan kepada umatnya untuk berkembang dalam
urusan duniawi. Pada sisi lain, Islam akan menolak adanya budaya globalisasi bila tidak selaras dengan nilai-nilai Islam
dan menimbulkan kerusakan bagi umatnya (Nurida, 2012).